Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki tentang KreditPro.

General

Sebagai platform P2P Lending, KreditPro telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi.

Peer-to-peer lending (P2PL), atau sering disebut dengan loan-based crowdfunding atau market place lending adalah metode pembiayaan pinjaman dimana orang atau pelaku usaha (borrower) mengajukan pinjaman dan dibiayai langsung oleh para pemberi pinjaman (len

Surat Kuasa yang diberikan oleh lender kepada KreditPro untuk bertindak sebagai penerima kuasa dalam menandatangani perjanjian kredit dan melakukan pemindahan dana dari lender kepada borrower.

Masih Butuh Bantuan?

Jika Anda masih belum menemukan jawaban yang Anda cari, silakan hubungi kami melalui akses berikut.

Let’s chat? - We're online